Pasal 159
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian
menggunakan prasarana perkeretaapian yang dimiliki atau dioperasikan oleh penyelenggara prasarana
perkeretaapian, penyelenggara sarana perkeretaapian harus membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian.
(2) Besarnya biaya penggunaan prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan beban penggunaan prasarana yang berdampak pada biaya perawatan, biaya pengoperasian, dan penyusutan prasarana dengan memperhitungkan prioritas penggunaan prasarana perkeretaapian.
