Pasal 157
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Penumpang dapat membatalkan keberangkatan atas
keinginan sendiri.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus dilaporkan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian paling lama 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan.
(3) Dalam hal pembatalan dilakukan 30 (tiga puluh) menit
sebelum jadwal keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penumpang mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari harga karcis.
(4) Dalam hal pembatalan dilakukan kurang dari 30 (tiga
puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan, penumpang tidak mendapat pengembalian harga karcis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatalan
keberangkatan diatur oleh penyelenggara sarana perkeretaapian
