PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 156
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib
mengembalikan jumlah biaya yang telah dibayar oleh penumpang atau pengirim barang apabila terjadi pembatalan pemberangkatan perjalanan kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Apabila pembatalan dilakukan di awal perjalanan,
penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengembalikan seluruh biaya angkutan.
