PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 147
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146 ayat (1) merupakan besaran biaya yang
dinyatakan dalam biaya per penumpang per kilometer.
(2) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
(3) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib diumumkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
(4) Pengumuman tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan di stasiun dan/atau media
cetak/elektronik.
