Pasal 148
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian melaporkan tarif
yang ditetapkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang mengeluarkan izin operasi.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya melakukan evaluasi penetapan dan pelaksanaan tarif.
(3) Dalam hal penetapan dan pelaksanaan tarif oleh
penyelenggara sarana perkeretaapian tidak sesuai dengan Pedoman Penetapan Tarif yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat
(2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan izin operasi;
- pencabutan izin operasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri.
