PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 146
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Tarif angkutan kereta api terdiri atas tarif angkutan
orang dan tarif angkutan barang.
(2) Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan
perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.
Paragraf 2 Tarif Angkutan Orang
