PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 144
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Pengangkutan barang dengan kereta api dilaksanakan
berdasarkan perjanjian angkutan antara penyelenggara sarana perkeretaapian dan pengguna jasa angkutan kereta api.
(2) Isi perjanjian angkutan barang paling sedikit memuat:
- nama dan alamat pengguna jasa angkutan kereta api;
- nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan;
- tanggal dan waktu keberangkatan dan kedatangan;
- jenis barang yang diangkut; dan
- tarif yang disepakati.
