PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 143
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
Pemuatan dan pembongkaran barang dapat dilakukan di:
- stasiun kereta api; atau
- tempat lain diluar stasiun kereta api yang diperuntukkan untuk bongkar dan muat barang yang ditetapkan oleh Menteri.
