PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 141
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Pengangkutan bahan berbahaya dan beracun, dan
limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 harus memenuhi syarat :
- pengirim merupakan instansi yang berwenang atau pengguna jasa yang telah mendapat izin tertulis dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang terkait;
- bongkar muat dilakukan pada tempat dan/atau stasiun tertentu yang mempunyai fasilitas bongkar muat sesuai dengan kekhususan bahan yang diangkut;
- diangkut dengan gerbong sesuai dengan jenis bahan yang diangkut dan diberikan tanda khusus;
- dilakukan pengawalan dan/atau menyertakan petugas yang memiliki keterampilan dan kualifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;
- petugas pengawal harus mengambil tindakan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan keamanan dan keselamatan barang yang dibawa;
- antara 2 (dua) gerbong yang berisi harus ditempatkan gerbong kosong sebagai penyekat; dan
- perjalanan kereta api menggunakan kecepatan sesuai dengan kecepatan yang ditetapkan.
(2) Awak sarana perkeretaapian yang ditugaskan
mengangkut bahan berbahaya dan beracun, serta limbah bahan berbahaya dan beracun harus mengetahui sifat dan karakteristik barang yang diangkut.
