PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 140
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
Angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf d, dapat menggunakan gerbong terbuka, gerbong tertutup, atau gerbong khusus setelah dikemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
