PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 139
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Angkutan bahan berbahaya dan beracun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf c, diklasifikasikan atas:
- mudah meledak;
- gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu;
- cairan mudah terbakar;
- padatan mudah terbakar;
- oksidator, peroksida organik;
- racun dan bahan yang mudah menular;
- radio aktif;
- korosif;
- berbahaya dan beracun lainnya.
(2) Angkutan bahan berbahaya dan beracun dapat
menggunakan gerbong terbuka, gerbong tertutup, atau gerbong khusus setelah dikemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
