Pasal 138
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 136 ayat (2) huruf b diklasifikasikan atas:
- barang curah;
- barang cair;
- muatan yang diletakkan di atas palet;
- kaca lembaran;
- barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
- tumbuhan dan hewan hidup;
- kendaraan;
- alat berat;
- barang dengan berat tertentu; dan
- peti kemas.
(2) Pengangkutan barang curah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a menggunakan gerbong terbuka atau gerbong tertutup.
(3) Pengangkutan barang cair sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b menggunakan gerbong tangki sesuai dengan jenis barangnya, kecuali barang cair dalam kemasan dapat menggunakan gerbong tertutup atau kereta bagasi.
(4) Pengangkutan muatan yang diletakkan di atas palet
dan kaca lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d menggunakan gerbong
tertutup.
(5) Pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas
pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan gerbong atau kereta bagasi khusus yang dilengkapi dengan alat pendingin.
(6) Pengangkutan tumbuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f menggunakan kereta bagasi atau gerbong terbuka dan harus disediakan air.
(7) Pengangkutan hewan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f menggunakan gerbong hewan harus disediakan air dan makanan hewan, harus diikat dan/atau disekat serta dilengkapi seorang atau lebih pemelihara hewan.
(8) Pengangkutan kendaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g menggunakan gerbong datar atau kereta bagasi.
(9) Pengangkutan alat berat, barang dengan berat
tertentu, peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, huruf i, dan huruf j dapat menggunakan
gerbong datar, gerbong lekuk, atau gerbong terbuka.
