PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 137
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 136 ayat (2) huruf a diklasifikasikan atas:
- barang aneka;
- kiriman pos; dan
- jenazah.
(2) Pengangkutan barang aneka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a menggunakan gerbong tertutup.
(3) Pengangkutan kiriman pos dan jenazah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat menggunakan kereta bagasi.
