PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 136
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan
menggunakan gerbong atau kereta bagasi.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
- angkutan barang umum;
- angkutan barang khusus;
- angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan
- angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(3) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan:
- pemuatan, pembongkaran dan penyusunan barang pada tempat-tempat yang ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya; dan
- keselamatan dan keamanan barang yang diangkut.
