PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 130
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Pengangkutan orang dengan kereta api harus
dilakukan dengan menggunakan kereta.
(2) Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana
perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong dan/atau kereta bagasi yang bersifat sementara dengan ketentuan:
- kereta pada jalur yang bersangkutan tidak tersedia atau tidak mencukupi;
- adanya permintaan angkutan yang mendesak; atau
- keadaan darurat.
(3) Gerbong dan/atau kereta bagasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus tertutup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penumpang serta paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas berupa:
- pintu masuk/keluar;
- ventilasi udara;
- alas untuk duduk yang bersih; dan
- penerangan.
