Pasal 129
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas
pelayanan yang lebih rendah dari kereta api yang dinaiki, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan sanksi berupa denda dengan membayar harga karcis dari stasiun pemberangkatan awal ke stasiun tujuan akhir atau menurunkan di stasiun terdekat.
(2) Penumpang yang memiliki karcis tidak sesuai dengan
jurusan kereta api yang dinaiki, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan sanksi sebagaimana Pasal 128 ayat (2) atau menurunkan di stasiun terdekat.
(3) Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas
pelayanan yang lebih rendah dalam 1 (satu) rangkaian kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat
mengenakan sanksi berupa denda dengan membayar kekurangan harga karcis atau menurunkan di stasiun terdekat.
