PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 128
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Orang yang tidak memiliki karcis dilarang naik kereta
api kecuali orang yang ditugaskan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat
menurunkan orang yang tidak memiliki karcis di stasiun terdekat dan/atau mengenakan denda paling banyak sebesar:
- 500% (lima ratus per seratus) dari harga karcis untuk angkutan kereta api perkotaan; atau
- 200% (dua ratus per seratus) dari harga karcis untuk angkutan kereta api antarkota.
