PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 127
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api
dilarang:
- dalam keadaan mabuk;
- membawa barang berbahaya;
- membawa barang terlarang;
- berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan atau mengganggu penumpang lain; atau
- berjudi atau melakukan perbuatan asusila
- membahayakan perjalanan kereta api.
(2) Orang yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diturunkan di stasiun terdekat berikutnya.
