PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 126
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Atas persetujuan penyelenggara sarana
perkeretaapian, penumpang diperbolehkan membawa binatang peliharaan dengan syarat:
- bebas penyakit;
- tidak memakan tempat;
- tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain; dan
- dimasukkan dalam tempat khusus.
(2) Tanggung jawab terhadap binatang peliharaan yang
dibawa penumpang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan.
