PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 125
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Penumpang yang membawa barang harus meletakkan
barang bawaannya di tempat yang ditentukan untuk meletakkan barang.
(2) Dalam hal barang bawaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diletakkan dalam kereta bagasi, barang bawaan dikenai biaya angkutan.
(3) Biaya angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
