PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 131
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dapat dilakukan atas persetujuan dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk
keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) huruf c dilaporkan segera setelah penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk mengangkut orang.
