PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 116
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
Kondektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) bertugas:
- menyiapkan dan membuat dokumen perjalanan kereta api;
- memeriksa dan menertibkan penumpang dan barang;
- membantu awak sarana perkeretaapian dalam pemberangkatan kereta api;
- memandu jalannya kereta api dengan kecepatan terbatas apabila terjadi gangguan pada prasarana dan/atau sarana kereta api; dan
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas petugas lain yang bekerja di kereta api.
