PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 115
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (1), dapat dibantu kondektur, teknisi dan/atau petugas lain.
(2) Kondektur, teknisi dan/atau petugas lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya berdasarkan penugasan dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
