PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 114
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota
atau kereta api perkotaan, harus berdasarkan Gapeka.
(2) Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota
dan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mematuhi perintah atau larangan pengatur perjalanan kereta api, sinyal, tanda, dan marka.
(3) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau
larangan dalam waktu yang bersamaan, masinis dan asisten masinis wajib mematuhi perintah atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
- pengatur perjalanan kereta api;
- sinyal; dan
- tanda dan marka.
(4) Masinis bertanggung jawab terhadap perjalanan kereta
api.
