PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 117
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) bertugas:
- melakukan perbaikan ringan peralatan atau fasilitas sarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian; dan
- mengoperasikan fasilitas sarana perkeretaapian.
