Pasal 111
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Pengoperasian kereta api antarkota dan kereta api
perkotaan dilakukan oleh awak sarana perkeretaapian.
(2) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengoperasikan sarana perkeretaapian berdasarkan surat perintah tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
(3) Awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan
kereta api yang tidak memiliki surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan sertifikat kecakapan.
(4) Pembekuan sertifikat kecakapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali atau mengakibatkan kecelakaan yang tidak menimbulkan korban jiwa.
(5) Pencabutan sertifikat kecakapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila awak sarana perkeretaapian pernah dibekukan sertifikatnya sebanyak 3 (tiga) kali atau mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
