PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 112
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 terdiri atas:
- masinis;
- asisten masinis.
(2) Pengoperasian kereta api antarkota, masinis dibantu
oleh asisten masinis.
(3) Pengoperasian kereta api perkotaan, masinis dapat
dibantu oleh asisten masinis.
