PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 110
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api
dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
(2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu
jalan di perpotongan sebidang.
(3) Dalam hal pelanggaran yang terjadi terhadap ayat (1)
dan ayat (2) pasal ini yang menyebabkan kecelakaan, maka ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.
(4) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang
berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Bagian Kesatu Awak Sarana Perkeretaapian
