PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 81
BAB 7 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan
Nama Domain tingkat tinggi generik dan Nama
Domain tingkat tinggi Indonesia.
(2) Registri Nama Domain dapat memberikan
kewenangan pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan Nama Domain tingkat tinggi
Indonesia kepada Registrar Nama Domain.
(3) Registri Nama Domain berfungsi:
- memberikan masukan terhadap rencana
pengaturan Nama Domain kepada Menteri;
melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; dan
menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian
perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan
Menteri.
