PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 80
BAB 7 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus berbadan hukum Indonesia.
2019, No.185 -51-
(3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
