Pasal 82
BAB 7 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b melaksanakan
pengelolaan Nama Domain Indonesia tingkat kedua dan Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
(2) Registrar Nama Domain terdiri atas:
Registrar Nama Domain Instansi; dan
Registrar Nama Domain selain Instansi.
(3) Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan
pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua dan Nama Domain Indonesia tingkat turunan untuk
kebutuhan Instansi.
(4) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
2019, No. 185 -52-
(5) Untuk kepentingan militer, Registrar Nama Domain
Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan.
(6) Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan
pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua
untuk pengguna komersial dan nonkomersial.
(7) Registrar Nama Domain selain Instansi wajib
terdaftar pada Menteri.
