PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
- terjamin keamanan dan keandalan operasi
sebagaimana mestinya; dan
- memastikan keberlanjutan layanan.
