Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Pengembang yang menyediakan Perangkat Lunak
yang khusus dikembangkan untuk Penyelenggara
Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib
menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas
Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi yang bersangkutan.
(2) Instansi atau institusi yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas
2019, No. 185 -12-
Perangkat Lunak dimaksud pada sarana sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum tersedia, Instansi atau institusi dapat
menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas
Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya
penyimpan kode sumber.
(4) Pengembang wajib menjamin perolehan dan/atau
Akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat
Lunak yang digunakan dan hanya digunakan untuk
kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas
Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Tenaga Ahli
