PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik harus:
- memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas
dan kompatibilitas dengan sistem yang
digunakan;
- mempunyai layanan dukungan teknis,
pemeliharaan, dan/atau purnajual dari penjual
atau penyedia; dan
- memiliki jaminan keberlanjutan layanan.
(2) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya.
Bagian Keempat
Perangkat Lunak
