Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran.
(2) Kewajiban melakukan pendaftaran bagi
Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum
Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna
Sistem Elektronik.
(3) Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Menteri melalui pelayanan perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan
Peraturan Menteri.
2019, No.185 -11-
Bagian Ketiga
Perangkat Keras
