PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan
Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
(2) Penyelenggara Sistem Elekronik wajib memastikan
Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi
penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pendaftaran Sistem Elektronik
