Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
- dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan
Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
- dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau
petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
- dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
dan
- memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
2019, No. 185 -10-
