PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 56
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
- penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia;
dan
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
2019, No.185 -37-
(2) Pengawasan untuk penyelenggaraan sertifikasi
elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- pengakuan; dan
- pengoperasian fasilitas Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik induk bagi Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Paragraf 1
Umum
