PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 57
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
menyediakan layanan yang tersertifikasi.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
Tanda Tangan Elektronik; dan/atau
layanan lain yang menggunakan Sertifikat
Elektronik.
(3) Layanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
segel elektronik;
penanda waktu elektronik;
layanan pengiriman elektronik tercatat;
autentikasi situs web; dan/atau
preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau
segel elektronik.
2019, No. 185 -38-
