PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 55
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
berhak memperoleh biaya pendapatan dengan
memungut biaya layanan dari pengguna Sertifikat
Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia wajib
menyetorkan setiap pendapatan dari biaya layanan
penggunaan Sertifikat Elektronik yang dihitung dari
persentase pendapatan kepada negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Ketiga
Pengawasan
