PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 54
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia memenuhi
persyaratan proses pengakuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri.
(2) Daftar pengakuan Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia termasuk layanan yang diselenggarakannya dibuat, dipelihara, dan
dipublikasikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
