PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 46
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
(1) Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan
Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya
sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh
para pihak.
(2) Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
terdapat kesepakatan para pihak;
dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau
yang berwenang mewakili sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdapat hal tertentu; dan
- objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, kesusilaan,
dan ketertiban umum.
