PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 47
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
(1) Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang
ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat
dalam Bahasa Indonesia.
(2) Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula
baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
data identitas para pihak;
objek dan spesifikasi;
persyaratan Transaksi Elektronik;
harga dan biaya;
prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh
para pihak;
- ketentuan yang memberikan hak kepada pihak
yang dirugikan untuk dapat mengembalikan
2019, No.185 -33-
barang dan/atau meminta penggantian produk
jika terdapat cacat tersembunyi; dan
- pilihan hukum penyelesaian Transaksi
Elektronik.
