PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 45
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
(1) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak
memberikan akibat hukum kepada para pihak.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang
dilakukan para pihak harus memperhatikan:
iktikad baik;
prinsip kehati-hatian;
2019, No. 185 -32-
transparansi;
akuntabilitas; dan
kewajaran.
