PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan Uji
Kelaikan Sistem Elektronik.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan terhadap seluruh komponen
atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan karakteristik kebutuhan pelindungan
dan sifat strategis penyelenggaraan Sistem
Elektronik.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
