PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan atas
penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam sektor
tertentu wajib dibuat oleh Kementerian atau
Lembaga terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri.
2019, No. 185 -26-
Bagian Kesatu Agen Elektronik
