PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib memberikan Informasi Elektronik
dan/atau Data Elektronik yang terdapat di dalam Sistem
Elektronik atau Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas
permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana
tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam
undang-undang.
2019, No.185 -25-
Bagian Kedelapan
Uji Kelaikan Sistem Elektronik
