Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
menyediakan mekanisme penghapusan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan
mengenai:
- penyediaan saluran komunikasi antara
Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pemilik
Data Pribadi;
- fitur penghapusan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang
memungkinkan pemilik Data Pribadi melakukan penghapusan Data Pribadinya; dan
- pendataan atas permintaan penghapusan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak relevan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penghapusan dalam
sektor tertentu dapat dibuat oleh Kementerian atau
Lembaga terkait setelah berkoordinasi dengan
Menteri.
