Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang
dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari
(right to delisting) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan
penetapan pengadilan.
(2) Permohonan penetapan penghapusan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
pengadilan negeri setempat dilakukan oleh orang
yang bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Permohonan penetapan penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memuat:
identitas pemohon;
identitas Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau alamat Sistem Elektronik;
Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali
Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
- alasan permintaan penghapusan.
(4) Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan
penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
melakukan penghapusan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
(5) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menjadi dasar permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang tidak relevan oleh orang yang bersangkutan
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
2019, No. 185 -18-
