Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang tidak relevan yang dilakukan penghapusan (right to erasure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf a terdiri atas Data Pribadi yang:
- diperoleh dan diproses tanpa persetujuan
pemilik Data Pribadi;
telah ditarik persetujuannya oleh pemilik Data Pribadi;
diperoleh dan diproses dengan cara melawan
hukum;
- sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan
berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- penggunaannya telah melampaui waktu sesuai
dengan perjanjian dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi
pemilik Data Pribadi.
(2) Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
2019, No.185 -17-
tersebut wajib disimpan atau dilarang untuk dihapus
oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
